Syarat perpanjangan SKCK terbaru

Mualtry- Kabar bagus bagi sobat yang ingin melakukan perpanjangan SKCK, ternyata cukup mudah kok dan gak perlu sampai minta surat pengantar seperti pembuatan SKCK yang baru. Beberapa hari yang lalu saya melakukan perpanjangan SKCK yang telah mati kurang lebih sudah 8 bulan mati di Polres Kota Blitar
Mualtry
Mualtry- Kabar bagus bagi sobat yang ingin melakukan perpanjangan SKCK, ternyata cukup mudah kok dan gak perlu sampai minta surat pengantar seperti pembuatan SKCK yang baru. Beberapa hari yang lalu saya melakukan perpanjangan SKCK yang telah mati kurang lebih sudah 8 bulan mati di Polres Kota Blitar, untuk maksimal waktu yang di perbolehkan yaitu 1 tahun, saya juga belum pernah perpanjang lalu langsung saya buktikan saja dan ternyata benar kok, batas maksimal perpanjangan SKCK mati yaitu 1 tahun sejak SKCK sudah expired.

Untuk persyaratan perpanjangan SKCK yaitu:
  1. Fotokopi KTP satu lembar
  2. Fotokopi KK satu lembar
  3. Fotokopi Akte Kelahiran satu lembar
  4. Foto berwarna empat lembar(untuk warna background menyesuaikan SKCK lama)
  5. SKCK yang lama atau sudah mati
  6. Rumus sidik jari, tidak wajib juga tapi buat jaga-jaga aja sih
Untuk biaya perpanjangan SKCK yaitu 30 ribu, sama seperti waktu pembuatan baru. Untuk prosesnya masih sama seperti pembuatan SKCK yang baru bisa dilihat pada gambar di atas yaitu:
  1. Persiapkan berkas-berkas lalu kumpulkan pada loket SKCK
  2. Akan di panggil untuk menuju ke loket SKCK dan di suruh mengisi formulir SKCK, isi sesuai dengan contoh yang sudah ada di meja
  3. Setelah selesai berkas formulir di kumpukan lagi, lalu tinggal menunggu untuk di panggil lagi
  4. Sobat akan di suruh untuk tanda tangan di SKCK baru yang telah selesai di buat
  5. Selesai
Gimana mudah bukan ya, jangan sungkan untuk bertanya jikalau ada hal yang kurang jelas, sebenarnya mudah sekali untuk melakukan perpanjangan SKCK ini asalkan membawa persyaratan yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku, seiring dengan perkembangan zaman pastinya sekarang kita dapat mengetahui apa sih persyaratan yang harus di persiapkan untuk membuat surat-surat di pemerintahan.

Sobat bisa langsung cek di website resmi sesuai bidang apa yang akan di tuju, contohnya saja saya mau mengetahui syarat mengurus BPJS maka kita bisa mengeceknya melalui website resmi BPJS. Pastinya di situ ada informasi mengenai pelayanan BPJS. Sekian informasi dari Mualtry.com semoga dapat membantu sobat yang sedang dilanda kebingungan terima kasih.
Mualtry
Blog pribadi tempat belajar jaringan dan automation system, diharapkan agar bisa saling berdiskusi terhadap suatu masalah agar dapat saling membantu
Comments
Malu bertanya sesat di jalan, kepo itu perlu baik untuk diri sendiri maupun orang lain
Comment Poster
Ok terima kasih banyak