Ringkasan Materi Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Mualtry- Ringkasan Materi Tentang Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan - Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Coba kamu bandingkan antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan apa yang kamu temukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Yuk Ikutilah Pembahasaan berikut.
Mualtry

Mualtry-Ringkasan Materi Tentang Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan - Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Coba kamu bandingkan antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan apa yang kamu temukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Yuk Ikutilah Pembahasaan berikut.

1.   Bentuk Negara

Bentuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi)

Negara Kesatuan

Negara Kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka can berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut :
1)      Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
   Dalam system sentralisasi, suluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakanya saja.
2)      Negara kesatuan dengan system disentralisasi
   Sistem disentralisai merupakan kebalikan dari system sentralisasi.  Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus ruumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai Otonomi daerah atau swatranta.
Secara umum, bentuk Negara kesatuan memiliki ciri ciri sebagai berikut :
a)      Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan keluar  yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b)      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c)       Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Contoh Negara yang berbentuk kesatuan, antara lain Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang

Negara Serikat (Federasi)

          Negara serikat (Federasi)merupakan bentuknegara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-Negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan bersiri sendiri.

Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaanya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
            Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat disebut limitative (sebuah demi sebuah). Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat
            Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara itu, kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos. Kekuasaan itu disebut kekuasaan yang didelegasikan  (delegated powers).
           
            Secara Umum, Bentuk negara serikat memiliki ciri ciri Sebagai berikut :
1)      Tiap negara bagian bersetatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
2)      Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertangfung jawab kepada rakyat.
3)      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk uruasan ke luar dan sebagian ke dalam.
4)      Setiap negara berwenang membuat UUD sendiri
5)      Kepala negara memilkik hak veto (pembatalan keputusan) yang ditujukan oleh parlemen (senat dan kongres).

Contoh negara yang berbentuk serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.
        Dilihat dari jumlah orang yang memerintah dalam satu negara, bentuk negara terbagi dalam 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
a.      Monarki
  Kata “Monarki” berasal dari Bahasa Yunani monosyang berarti memerintah. Jadi, negara monarki adalah bentuk negara yang pemerintahanya hanya dikuasai dan diperintah oleh suatu orang secara terurun-temurun

b.      Oligarki
  Oligarki dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Bentuk negara seperti ini biasanya diperintah oleh sekelompok orang dari kalangan federal.

c.       Demokrasi
  Demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan (pemerintahan) tertingginya terletak di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan

2   Bentuk Kenegaraan

Koloni

     Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indinesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang   lebih 350 tahun.

Trustee (Perwalian)

     Trustee adalahwilayah jajahan negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, papua Nugini merupakan bekas jajahan inggris yang berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

Mandat

     Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negaara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman yang menjadi mandate Prancis.

Protektorat

     Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Pada umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar `negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya. Contohnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan Protektorat dari Prancis.

Menururut Samidjo, S.H, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1.       Protektorat Kolonial, yaitu Protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri kepada negara pelindungnya
2.       Protektorat Internasional, yaitu Protektorat yang masih tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hokum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi Protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar pada saat menjadi Protektorat Inggris tahun 1990, dan Albania pada saat menjadi Protektorat India tahun 1936.

Dominion

     Dominion merupakan bentuk kenegaraan khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris, kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-Negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara Dominionmemiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, dan selandia Baru.

Uni

     Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam Yaitu :
1.       Uni Personil (Personal Union)
     Yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagau kepala negara. Segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contohnya, Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil pada tahun 1603-1707, Swedia dan Norwegia tahun 1814-1905, Kroasia dan Hongaria tahun 1102-1918.
2.       Uni Politik (political union)
     adalah negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik disebut juga sebagai uni legeslatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing negara ini bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan  politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contohnya, Uni Emirat Arab, Inggris raya, dan bekas negara Serbia-Montonegro.
3.       Uni rill (real union)
     Yaitu, gabungan antara dua negara atau lebih yang membagi beberapa lembaga negara secara bersama. Namun, negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya, Uni Kalmar yang merupakan gabungan negara Swedia (termasuk Finlandia), Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) Tahun 1397-1524. Uni Lublin yang mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.

Itulah Ringkasan Materi Tentang Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan Semoga Bermanfaat. Jangan lupa share ya biar banyak yang makin tahu.
Mualtry
Blog pribadi tempat belajar jaringan dan automation system, diharapkan agar bisa saling berdiskusi terhadap suatu masalah agar dapat saling membantu
Comments
Malu bertanya sesat di jalan, kepo itu perlu baik untuk diri sendiri maupun orang lain
Comment Poster
Makasih membantu buat ngerjain PR